Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Wulan Guritno baru saja melayangkan gugatan kepada mantan kekasihnya, Sabda Ahessa.
Hal itu lantaran Wulan Guritno mengaku bahwa ia pernah memberikan dana talangan sebesar Rp 396 juta kepada Sabda Ahessa.
Namun berbeda dengan Wulan, Sabda Ahessa justru membantah adanya utang yang ia miliki.
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Sabda, Aditya Anggriady menegaskan bantahan sang klien.
Sabda Ahessa mengatakan bahwa uang yang digunakan untuk merenovasi rumah merupakan kesepakatan bersama dan bukan dana talangan.
"Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talangan. Tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga," ujar Aditya.
"Jadi contohnya Ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu," tambahnya.
Dilansir dari Tribun Trends, pihaknya bahkan memiliki bukti sang klien tak memiliki utang kepada Wulan Guritno.
"Berdasarkan fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca emang klien kami tidak berhutang kepada ibu Wulan Guritno."
Baca Juga: Beri Pinjaman Rp396 Juta ke Sabda Ahessa, Wulan Guritno Ingin Buat Kamar di Rumah Mantan Kekasihnya
"Kami memiliki dokumen bukti fakta-fakta dana kesepakatan tersebut," ujar Aditya.
Melalui kuasa hukumnya, Sabda Ahessa menginginkan agar masalahnya dapat selesai dengan jalan damai.
"Dengan demikian semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai," ungkap Aditya.
Sabda Ahessa menginginkan kasus selesai secara kekeluargaan meskipun harus memberikan kompensasi.
"Kemudian semangat dari beliau baik dari beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai kekeluargaan seperti itu dan kami selaku kuasa hukum dari mas Sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu," jelasnya.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |