Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Wulan Guritno ternyata sudah pernah menagih utang Rp396 juta ke Sabda Ahessa sebelum akhirnya menggugat sang mantan kekasih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, penagihan terhadap Sabda Ahessa itu sudah dilakukan berkali-kali.
“Sudah beberapa kali ditagih tidak ada penyelesaian,” kata kuasa hukum Wulan Guritno ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Lantaran tak menemukan titik terang dari penagihan itu, pihak Wulan Guritno memutuskan untuk menggugat Sabda Ahessa lewat meja hijau.
“Mau nggak mau kita secara hukum karena memang secara hukum kan kita bisa menggugat hanya secara hukum yang benarnya,” terang kuasa hukum Wulan Guritno.
Menurut kuasa hukum Wulan Guritno, Sabda Ahessa sebelumnya sudah menjanjikan uang sang artis kembali.
“Perjanjian adalah uang dikembalikan,” katanya.
“Iya itu kesepakatan bersama untuk mengembalikan uangnya tapi belum dikembalikan-kembalikan,” terang kuasa hukum Wulan Guritno.
Pihak Wulan Guritno pun membantah terkait pernyataan kuasa hukum Sabda Ahessa yang menyebut jika uang tersebut adalah kesepakatan bersama digunakan untuk renovasi.
Baca Juga: Beri Pinjaman Rp396 Juta ke Sabda Ahessa, Wulan Guritno Ingin Buat Kamar di Rumah Mantan Kekasihnya
“Kalau memang kesepakatan bersama harusnya kalau klien kami tagih dia bilang nggak ada hanya bilang mau membayar tapi belum ketahuan kapan bayarnya,” tutupnya.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |