Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus pembullyan siswa Binus School Serpong yang menyeret nama anak artis VR menemui titik terang.
Pihak Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 4 orang tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Keempat orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka yaitu berinisial E, R, J dan G yang sudah berusia dewasa.
“E berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan, laki-laki, pelajar, G berusia 19 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, Jumat (1/3/2024).
Kemudian 7 saksi lainnya ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum alias ABH.
“Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan,” terang Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Sementara itu, terdapat satu orang yang tetap menjadi saksi.
“Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur dan atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan/atau pengeroyokan,” tutupnya.
Jika dilihat dari inisial tersangka, anak artis VR tidak termasuk.
Di mana anak artis VR berinisial FLR dan masih berusia 17 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Video Kasus Perundungan Anak Vincent Rompies Masih Beredar di Medsos, KPAI Minta Kominfo Take Down
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |