Grid.ID – Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di Binus School Serpong masih berlanjut.
Kasus tersebut mendapat perhatian lebih lantaran melibatkan beberapa anak dari pesohor negeri, salah satunya adalah anak dari Vincent Rompies.
Sebelumnya para terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi namun kini empat orang telah naik statusnya sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara, ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangetang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024), dikuip dari Tribunseleb.
"Yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 76C juncto pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014," terangnya.
Ada empat inisial tersangka yang disebutkan polisi.
"Dengan inisial E berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kedua inisial R berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kemudian inisial J usia 18 tahun 11 bulan laki-laki, dan yang keempat inisial G usia 19 tahun laki-laki," beber Alvino.
Sementara itu, tujuh anak lainnya ditetapkan sebagai Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH).
"Selanjutnya terhadap tujuh anak saksi ditetapkan sebagai Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan seperti yang diatur dalam pasal 76C," tuturnya.
Adapula salah satu anggota geng terduga pelaku perundungan yang ditetapkan melakukan tindak kekerasan serta tindak asusila dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Video Kasus Perundungan Anak Vincent Rompies Masih Beredar di Medsos, KPAI Minta Kominfo Take Down
"Kemudian terhadap satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur dan melakukan tindak kesusilaan terhadap korban atau pengeroyokan seperti yang dimaksud dalam pasal 76C," beber Alvino.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | tribunnews,Tribunseleb |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |