Grid.ID – Proses rekapitulasi dan penghitungan suara berjenjang terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai wilayah.
Hingga Senin (4/3/2024), hasil rekapitulasi suara di berbagai kabupaten telah dikirim ke KPU provinsi masing-masing. Salah satunya, KPU Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dikutip dari rilis resmi, Senin, KPU Kabupaten Tuban Jawa Timur telah mengirim hasil perhitungan suara ke KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (29/2/2024) pukul 16.30 WIB.
Pengiriman berupa Formulir D Hasil atau rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tersebut dikawal secara ketat oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban dan aparat kepolisian.
Ketua Bawaslu Tuban M Arifin menyampaikan, terdapat empat anggota komisioner yang mengawal langsung pengiriman tersebut, termasuk dirinya. Formulir tersebut sampai di kantor KPU Provinsi Jatim pada pukul 18.30 WIB.
"Setelah pengiriman ke KPU Provinsi Jatim, selanjutnya Bawaslu Tuban menunggu jadwal rekapitulasi tingkat provinsi," ujar Arifin.
Pelaksanaan rekapitulasi di Tuban pun dikatakannya berjalan lebih cepat dari jadwal. Hal tersebut dikarenakan semua persoalan dan kendala yang muncul, seperti pemungutan sampai penghitungan sudah terselesaikan di tingkat kecamatan.
Beralih ke Sumatera, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat juga telah menuntaskan semua proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Baca Juga: KPU Beri Santunan untuk 90 Petugas KPPS yang Gugur dalam Pemilu
Ketua KPU/KIP Kabupaten Aceh Barat Cici Darmayanti mengatakan, agenda perhitungan suara seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPRK Aceh Barat.
“Rapat rekapitulasi selesai kami laksanakan tanpa ada kendala apa pun,” kata Cici.
Seluruh saksi partai politik yang mengikuti kegiatan tersebut pun menyatakan sepakat menerima seluruh hasil Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Cici menambahkan, seluruh hasil rekapitulasi penghitungan suara akan di bawa ke ke Kota Banda Aceh, guna dilakukan rapat rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Penulis | : | Content Marketing |
Editor | : | Sheila Respati |