Laporwan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Ria Ricis melakukan perbaikan serta penambahan dalam gugatan cerainya terhadap Teuku Ryan.
Terkait perubahan dan penambahan gugatan cerai tersebut, kuasa hukum Ria Ricis telah mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk melakukan penyerahan secara tertulis pada Kamis (7/3/2024).
Humas PA Jaksel, Taslimah, mengungkapkan perubahan dan penambahan gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis.
Ia menyatakan kalau isi gugatan tetap sama, hanya saja Ricis melengkapi dalil dari gugatan yang belum lengkap.
"Ujungnya sama saja seperti gugatan awal hanya melengkapi atau menyempurnakan dalil gugatan penggugat mengenai alasan dia menggugat," jelas Taslimah saat ditemui Grid.ID di PA Jaksel, Jumat (8/3/2024).
Menurut Taslimah, penambahan dalil itu bertujuan untuk memperjelas gugatan yang diajukan Ria Ricis.
Terkait gugatan perceraian, Ria Ricis mengajukan 3 tuntutan kepada sang suami.
Selain meminta permohonan cerai, Youtuber dengan pendapatan fantastis itu juga meminta hak asuh anak.
"Dari awal penggugat itu mengajukan gugatan pertama perceraian, agar dikabulkan gugatannya untuk bercerai dengan tergugat," kata Taslimah.
"Yang kedua tergugat mengajukan gugatan hak asuh anak, dan juga penggugat menuntu agar dari pengasuhan anak ada di pengasuhan penggugat dan biaya untuk pengasuhan anak tersebut agar dipenuhi oleh tergugat untuk anak tersebut melalui penggugat," sambungnya.
Sementara itu agenda sidang perceraian Ria Ricis masih terus berlanjut dan digelar secara e-court.
Pada tanggal 14 Maret 2024 sidang diagendakan mendengar jawaban dari kedua belah pigak, dilanjutkan dengan replik di tanggal 18 Maret dan dupik pada 21 Maret.
Ricis dan Teuku Ryan akan kembali ke ruang persidangan di tanggal 25 Maret 2024 mendatang.
"Nanti masuk kembali ke ruang peraidangan di tgl 25 Maret 2024 dengan agenda pengaslian dari jawaban, replik, duplik, dan bila lanjut tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka di tanggal 25 maret tersebut adalah pembuktian," tutup Taslimah.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |