Grid.ID - Wanita yang sedang haid atau menstruasi tidak wajib untuk menjalankan puasa di bulan Ramadan.
Namun mungkin banyak yang masih bingung kalau muncul flek haid apakah hukumnya tetap membatalkan puasa?
Ternyata jawaban dari munculnya flek haid saat ramadan bisa membatalkan puasa bisa iya dan bisa tidak.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait flek yang muncul saat puasa.
Munculnya flek haid sendiri merupakan hal yang wajar dan mungkin sering dialami wanita.
Biasanya flek haid muncul sebagai penanda haid akan dimulai atau sudah hampir selesai.
Mengutip Kompas.com, flek haid umumnya keluar sebelum atau setelah haid, tepatnya sebelum dan sesudah periode darah menstruasi melimpah.
Warna dan tingkat kekentalan flek haid bervariasai, tergantung momentum siklus menstruasi.
Jika keluarnya flek haid bersamaan dengan keputihan satu atau dua hari sebelum dan sesudah haid, besar kemungkinan ini merupakan hal normal.
Baca Juga: Kesha Ratuliu Alami Flek di Kehamilan Anak Ke-2, Ini Penyebabnya
Maka dari itu, berbeda dengan menstruasi, flek haid tidak akan membatalkan puasa seorang wanita.
Melansir dari Wartakotalive.com, ada 3 batas waktu minimal darah yang keluar bisa disebut haid.
Berikut, 3 pendapat ulama soal flek haid saat puasa Ramadan:
1. Hanafiyah berpendapat, batas minimal bisa disebut haid adalah 3 hari.
Ketika darah itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, menurut hanafiyah, itu bukan darah haid.
Sehingga, seorang perempuan tetap wajib menjalankan aktivitas sebagaimana layaknya sedang suci.
2. Malikiyah berpendapat sebaliknya, tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid.
Wanita bisa mengalami haid, meski darah yang keluar hanya sekali.
Sehingga, menurut Malikiyah, flek tetap terhitung sebagai haid.
3. Sementara mayoritas ulama – Syafiiyah dan Hambali – menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.
Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka itu tidak terhitung haid.
Sehingga flek sekali atau dua kali, tidak termasuk haid.
Dari ketiga pendapat tersebut, yang lebih mendekati adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.
Penjelasan MUI
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, keputihan pada perempuan tidak membatalkan puasa.
Namun bila keputihan disertai flek kecokelatan maka hukum puasanya dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu membatalkan dan tidak membatalkan.
Miftahul mengatakan, flek keputihan akan membatalkan puasa jika keluar di masa atau tanggal-tanggal haid, sebagai tanda sebelum darah haid keluar.
Apalagi, keluarnya flek tersebut disertai gejala-gejala pramenstruasi lainnya, seperti nyeri perut atau sakit punggung.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |