Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Ramadan 2024 telah tiba.
Umat muslim tentu wajib menjalankan ibadah puasa pada Ramadan 2024 ini.
Lantas bagaimana hukum beribadah puasa bagi ibu hamil pada Ramadan 2024 ini?
Melansir Kompas.com pada Selasa (12/3/2024), berikut ini penjelasan hukum puasa bagi ibu hamil.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir memperbolehkan ibu hamil tidak puasa.
Namun sang ibu wajib mengganti puasa di bulan lain atau membayar fidyah.
“Ibu hamil dan ibu menyusui boleh tidak puasa dg membayar fidyah, pengganti,” ucap Haedar.
“Boleh diganti dengan puasa di bulan lain, kalau tidak akan fidyah,” sambungnya.
Baca Juga: Resep Es Buah untuk Buka Puasa Ramadan 2024, Less Sugar Tetap Enak!
Sementara Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebut bahwa ibu hamil bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter.
“Sebaiknya ibu hamil berkonsultasi dengan dokter yang selain mengerti masalah medis juga mengerti masalah agama supaya sang dokter dapat memberi saran yang jelas kepada sang ibu,” ujar Anwar.
Ibu hamil juga bisa membayar fidyah untuk pengganti puasanya.
“Tapi sang ibu harus membayar fidyah untuk sejumlah hari yang dia tidak berpuasa. Mengenai berapa besar fidyah tersebut ada yang mengatakan setara dengan 1,5 kilogram beras,” jelas Anwar.
Melansir TribunKaltim.co, membayar fidyah artinya memberi makan orang miskin dan sama dengan kafarat atau denda.
Pengganti puasa ini berupa memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau memberikan kontribusi ke amal.
Jumlah uang fidyah yang harus dibayar biasanya setara dengan biaya makanan untuk satu hari puasa.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nesiana |