Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Sidang cerai artis Catherine Wilson dan Idham Mase kembali digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (13/3/2024) hari ini.
Namun, Catherine Wilson berhalangan hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya dalam sidang yang beragendakan pembuktian pihak penggugat ini.
"Persidangan pada hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim adalah pembuktian tertulis dari ibu Catherine selaku penggugat," kata Dody Haryanto, kuasa hukum Catherine di Pengadilan Agama Depok, Rabu (13/3/2024).
Adapun bukti yang diserahkan pihak Catherine berupa buku nikah yang menyatakan pernikahan mereka sah secara agama.
Selain itu, soal alamat domisili Catherine Wilson yang menyatakan bahwa ia sudah menetap di Kota Depok.
"Yang dibuktikan hari ini adalah satu, buku nikah daripada ibu Catherine, mensahkan kalau mereka ada suami istri, disahkan dengan buku nikah."
"Terus kemudian lanjutnya adalah domisili, domisilinya kenapa saya munculkan domisili karena keberadaan klien saya ini keberadaanya ada di wilayah kota Depok," jelas Dody.
Sidang lanjutan Catherine Wilson dan Idham Masse akan kembali digelar pada Rabu (27/3/2024) mendatang.
Baca Juga: Dituding Keluar Rumah Tanpa Izin Idham Masse, Catherine Wilson Bantah Tegas
Pihak Catherine Wilson akan menghadirkan saksi dari pihak keluarga.
"Saksi kita tetap komunikasi dengan ibu Catherine. Tapi diutamakan yang hubungan sedarah dan keluarga," ucap Dody.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |