Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Tsania Marwa memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi terkait pengambilan paksa anak.
Dalam ruang sidang, Majelis Hakim, Suhartoyo memberikan kesempatan kepada Tsania Marwa untuk memberikan kesaksian sebagai korban ibu.
Pemegang hak asuh atas kedua anak memang mutlak berada di bawah pengasuhan Tsania Marwa.
Tsania Marwa memenangkan hak asuh anak di Pengadilan Agama Cibinong dengan nomor putusan No.1042/Pdt.G/2019.
Kemudian Tsania Marwa memenangkan juga hak asuh anak di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dengan nomor putusan No.292/Pdt.G/2019.
Tsania Marwa juga diputuskan sebagai pemegang hak asuh anak pada kasasi dengan nomor putusan Nomor361/K/AG/2020.
Kemudian juga pada Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor putusan No.95/Ag/2021.
“Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sungguh menyedihkan sebagaimana putusan tersebut, yang menyatakan bahwa saya adalah pemegang hak asuh dari kedua anak saya,” kata Tsania Marwa di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
“Namun kenyataannya pada saat ini, saya dan kedua anak saya terpisahkan dikarenakan tertutupnya akses untuk mengasuh dari pihak mantan suami saya,” jelas Tsania Marwa dalam keterangannya.
Dengan suara yang sedikit sengau, Tsania Marwa mengatakan bahwa dia sudah terpisah dari kedua anaknya selama 7 tahun.
Baca Juga: Dipisahkan dari Anak Sejak Bercerai, Tsania Marwa Jadi Saksi di Sidang Mahkamah Konstitusi
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |