Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Pihak Pondok Pesantren Al-Anshar akhirnya buka suara usai ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengklaim dirinya sebagai pemilik atas sebuah lahan di Pekanbaru, Riau, yang kini menjadi sengketa.
Pihak yayasan menyebut bahwa tanah tersebut dibeli secara kolektif, bukan perorangan.
"Tanah itu diklaim miliknya itu keliru. Kenapa? Kami bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu dibeli oleh perorangan anggota yayasan Al-Anshar yang pada saat itu bernama Al-Arqom," kata Dedek Gunawan, kuasa hukum Yayasan Al-Anshar dalam jumpa pers yang Grid.ID hadiri di kawasan Cilandak, Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Di notaris Malaysia, disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Tuan Firdaus, salah satu anggota yayasan," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak yayasan menduga bila klaim lahan yang dibeli pada tahun 1993 tersebut hanya karena kebetulan nama yang tertulis adalah Halilintar Anofial Asmid.
Adapun alasan pihak yayasan menggunakan nama ketua atau pengurusnya merupakan kesepakatan internal yayasan.
"Klaim itu hanya berdasarkan kebetulan nama tanah itu adalah nama beliau."
"Saya juga membantah pengacara beliau yang mengatakan ini bukan sengketa hak milik, lalu sengketa apa, hak asuh? Kami berbicara berdasarkan fakta dan data yang otentik, kapan beli, bagaimana pembayarannya."
"Memang yayasan ini setiap asetnya dibuatkan kepada anggota atau ketua yayasan. Karena tidak ada aturan yang melarang. Iya (kesepakatan internal)," jelas Dedek.
Sampai saat ini, lahan dan sertifikat masih dikelola langsung oleh pihak yayasan.
Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Buka Kemungkinan Damai Terkait Rebutan Tanah, Tapi Ditolak Pihak Oknum Yayasan
"Secara fisik tanah dikuasai oleh yayasan, bahkan surat menyurat pun yayasan yang pegang," tandas Dedek.
Sebelumnya, ayah Atta Halilintar dituding mengklaim tanah Pondok Pesantren Al-Anshar di Pekanbaru, Riau, senilai Rp26 miliar secara sepihak.
Bahkan, Halilintar Anofial telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024 atas sertifikat lahan tersebut.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |