Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Tsania Marwa memberikan keterangan dalam sidang perkara gugatan isi Pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi.
Tsania Marwa merupakan korban ibu yang dipisahkan dengan kedua anaknya selama tujuh tahun oleh mantan suaminya, Atalarik Syah.
Tsania Marwa tidak bisa mengasuh kedua anaknya meskipun dia memperoleh hak asuh anak.
Dia juga sempat berkonsultasi ke unit PPA di Bareskrim Polri, disebutkan jika yang membawa kabur adalah salah satu orangtua, baik pemegang hak asuh atau bukan, tidak bisa diterapkan Pasal 330 KUHP.
Dalam sidang, Tsania Marwa disoal oleh perwakilan dari Kemenkumham terkait apakah kedua anaknya diambil paksa oleh ayahnya.
“Saya ini memastikan anak anda diambil paksa? Apakah anak anda baik-baik saja atau sakit atau diperlakukan tidak baik?” tanya pihak Kementerian Hukuman dan HAM RI di ruang sidang.
“Yang pertama, apakah ada pemaksaan, jawabannya iya,” ucap Tsania Marwa dengan tegas.
Tsania Marwa menjelaskan secara rinci bagaimana proses kedua anaknya dibawa oleh ayah kandungnya sendiri.
“Jadi singkat cerita, saya ketika ingin bercerai, saya pulang ke rumah orangtua saya dan saya membawa kedua anak saya dengan dua suster (pengasuh anak),” jelas Tsania.
“Lalu tiba-tiba, suatu pagi mantan suami saya datang ke rumah orangtua saya, masuk tanpa izin dan langsung mengambil kedua anak saya,” lanjut Tsania Marwa.
Baca Juga: Kesaksian Tsania Marwa dalam Sidang Pengambilan Paksa Anak di Mahkamah Konstitusi
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |