Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Sidang kasus sengketa tanah antara ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dengan yayasan Al-Anshar Pekanbaru, Riau, sudah digelar 7 Maret 2024 lalu.
Dedek Gunawan, kuasa hukum yayasan menyebut bahwa pihak Anofial Asmid menolak hadir pada sidang mediasi tersebut.
"Pengadilan melalui hakim mediator menolak untuk dilakukan mediasi karena Anofial Asmid menolak hadir setelah dipanggil secara patut. Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik," kata Dedek Gunawan dalam jumpa pers yang Grid.ID hadiri di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, pihak yayasan juga telah mengaku ingin berdamai dengan Halilintar Anofial.
Selain itu, pihak yayasan juga menyanggupi untuk membayar uang yang telah dikeluarkan ayah Atta Halilintar untuk lahan tersebut.
Sementara itu, pihak ayah Atta Halilintar mengaku bertahun-tahun telah memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan yayasan.
"Bertahun-tahun pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut."
"Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya," kata Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Halilintar Anofial saat ditemui, Kamis (12/4/2024).
Pihak yayasan sendiri mengklaim bahwa lahan yang dibeli pada 1993 tersebut bukanlah milik Halilintar Anofial.
Tanah seluas 1,9 hektar itu dibeli secara kolektif.
"Tanah itu diklaim miliknya itu keliru. Kenapa? Kami bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu dibeli oleh perorangan anggota yayasan Al-Anshar yang pada saat itu bernama Al-Arqom."
"Di notaris Malaysia, disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Tuan Firdaus, salah satu anggota yayasan," pungkas Dedek.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |