Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Inara Rusli dan Virgoun akhirnya telah sepakat untuk berdamai atas kasus pengalihan royalti.
Keputusan ini diambil setelah Inara dan Virgoun menjalani mediasi secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
"Kami sangat senang sekali karena hari ini, Jumat, 22 Maret 2024, akhirnya penggugat dan tergugat sudah berhasil damai," kata Leonardo Ompusunggu, kuasa hukum Virgoun, kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Setelah menjalani mediasi beberapa kali, keduanya akhirnya menemukan titik temu.
Kuasa hukum Virgoun menyebutkan bahwa kesepakatan ini sama-sama menguntungkan kedua belah pihak alias win win solution.
"Jadi dua belah pihak ini sama-sama menang, artinya win win solution. Jadi nggak ada yang kalah, semuanya menang, baik penggugat maupun tergugat," ujar Leonardo.
Sayangnya, tidak dijelaskan dengan detail point-point perdamaian yang disepakati Inara dan Virgoun.
Kuasa hukum juga tak bisa membeberkannya karena materi tersebut bersifat rahasia dan privasi.
"Untuk point-pointnya sekali lagi nggak bisa kami sampaikan ke publik karena ada yang menyangkut rahasia industri juga. Itu nggak bisa kami sampaikan. Pada intinya, pihak penggugat dan tergugat sama-sama mau mengerucutkan masalah ini dan menganggap bahwa masalah ini telah selesai," jelas Leonardo.
Hal senada juga disampaikan oleh Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |