Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pihak Idham Mase banyak memberikan bantahan terhadap keterangan saksi dari pihak Catherine Wilson dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, Jawa Barat.
Pihak Idham Mase membantah jika Catherine tidak menerima nafkah selama pernikahan.
Menurut Idham, dalil Catherine tidak selaras dengan bukti yang dia bawa.
Catherine memberikan bukti transfer bank dari Idam Mase.
“Buktinya enggak pernah dikasih sama sekali, mulai dari awal enggak pernah dikasih apa-apa buktinya dia bawa bukti transfer,” ucap Idham Mase di PA Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024).
Idham memberikan keterangan jika jumlah nafkah memang tidak menentu tiap bulan lantaran penghasilannya fluktuatif sebagai pengusaha.
“Haji Idham bilang, saya pengusaha penghasilan naik turun, apa kalau turun harus dipaksakan,” ucap kuasa hukum Idham Mase, Ilham Rasyid.
Ilham juga menjelaskan bahwa jumlah nafkah tidak bisa ditulis dalam perjanjian.
“Makanya nafkah tidak boleh diperjanjikan karena sudah diatur dalam UU Perkawinan."
"Kenapa? Karena bisa diasumsikan sebagai perkawinan kontrak,” ucap Ilham.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |