Grid.ID - Terkuak alasan Sandra Dewi tak bisa jenguk Harvey Moeis di penjara.
Sandra Dewi tak bisa jenguk Harvey Moeis, Kejagung ungkap alasannya.
Lantas apa alasan Sandra Dewi tak bisa jenguk Harvey Moeis?
Dilansir dari Wartakota.tribunnews.com, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebut Sandra Dewi belum menjenguk suaminya.
"Untuk saat ini (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," katanya melalui sambungan video, Jumat(29/3/2024).
Ia menyebut ada serangkaian prosedur jika Sandra Dewi ingin menjenguk sang suami.
Bahkan, ada batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya itu.
Usut punya usut, Harvey Moeis masih dalam masa isolasi.
Di masa isolasi itu, Harvey Moeis ibaratnya sedang dikucilkan.
Bahkan di dalam sel pun, Harvey Moeis tinggal sendiri.
Masa isolasi itu dimaksudkan agar para tahanan untuk interopeksi diri, mengenang kejahatan yang diperbuat.
Harvey Moeis ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (27/3/2024).
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.
Ketut pun mengungkap nasib Sandra Dewi ke depan usai suami jadi tersangka.
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut.
Sejauh ini Ketut belum mau banyak memberikan komentar terkait hal itu.
"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Ketut.
Sementara itu, saat ini Harvey Moeis harus
mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.
"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan siapa uang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," ujarnya.
Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terseret kasus korupsi timah.
Dilansir dari Kompas.com, Harvey resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Harvey ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (27/03/2024).
Menurut pantauan Kompas.com, terlihat Harvey keluar dari kejagung mengenakan rompi warna pink.
Tangan Harvey juga tampak diborgol dan dikawal para petugas.
Termasuk Harvey, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
(*)
Status Asli Abidzar Al Ghifari dengan Sintya Marisca Terbongkar, Putra Umi Pipik Risih Dijodoh-jodohkan?
Source | : | Kompas.com,wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |