Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pledoi (nota pembelaan) yang diajukan Christopher Steffanus Budianto alias CSB.
JPU menuntut Steffanus tiga tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 9,8 miliar dengan modus penyewaan mobil.
“Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
“Menyatakan, satu menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa,” lanjutnya.
JPU mengatakan, pembelaan yang diajukan kuasa hukum Steffanus adalah hal yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
JPU mengatakan dalam repliknya jika mobil mewah Toyota Alphard B 73 DAR adalah milik Jessica Iskandar yang disewakan kepada PT Pesona Triip Indonesia melalui Steffanus.
“Dari transaksi saksi Jessica Iskandar dan saksi Vincent, mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018, nopol B 73 DAR atas nama Jessica Iskandar adalah milik dari Jessica Iskandar, yang disewakan kepada rental mobil Pesona Triip Indonesia melalui terdakwa berdasarkan perjanjian sewa antara Jessica Iskandar dan Pesona Triip Indonesia,” ucap JPU.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |