Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Motif seorang wanita yang tikam penjaga toko pakaian di Tangerang akhirnya terungkap.
Insiden menggegerkan itu diketahui terjadi pada Senin (1/4/2024).
Korban yang merupakan seorang penjaga toko pakaian, tewas ditikam pakai pedang oleh pelaku.
Dilansir dari Tribun Solo, insiden penikaman itu terjadi di sebuah toko pakaian di wilayah Cibodas, Kelapa Dua, Tangerang.
Pelaku yang tega menikam korban diketahui berinisial DN.
Kronologi kejadian diungkap oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil.
Pada awalnya, DN datang mengendarai mobilnya di depan toko korban.
Saat itu korban tengah membersihkan lantai saat pelaku datang memasuki toko dengan sandal yang kotor.
Hal itu membuat korban langsung menegur pelaku.
"Awalnya, korban sedang mengepel, lalu pelaku masuk ke ruko memakai sandal. Kemudian ditegur oleh korban. Tetapi pelaku tidak terima dan mengucapkan kata-kata kasar," ujar Agil.
Lantas keduanya terlibat cekcok, pelaku pun gelap mata langsung mengambil sebilah pedang dari mobil dan menusuk korban.
Usai melakukan aksi kejinya, pelaku mencoba kabur namun saat itu warga mencoba untuk menghentikan pelaku.
Insiden tak terduga itu membuat geger publik, terlebih saat potongan video mengenai pelaku beredar luas di media sosial.
Lantas apa sebenarnya motif pelaku melakukan tindakan tersebut?
Dilansir dari laman Kompas.com, Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengatakan bahwa motif pelaku murni karena sakit hati.
"(Dilakukan) spontan. Modusnya (penusukan) adalah sakit hati," ujar Stanlly.
Sebelumnya diketahui pelaku yang tak terima ditegur oleh penjaga toko, lantas mengambil katana sepanjang 50 sentimeter dari dalam mobilnya.
"Setelah di depan korban, pelaku cabut katana dari sarungnya dan menusukkan ke bagian kiri bawah payudara korban. Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bergerak," jelas Stanlly.
Kendati begitu, pihak polisi yang melakukan pengejaran ternyata menemukan pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung.
"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku. Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," jelasnya.
Akibat tikaman pelaku, korban meninggal dunia dan telah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Perbuatan pelaku membuatnya dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman hukuman yang akan didapatkan pelaku adalah 15 tahun penjara.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |