Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang pria di Ponorogo lakukan pencurian dengan menyamar memakai kostum pocong.
Dilansir dari Kompas.com, alasan pria mengenakan kostum pocong tak lain adalah agar dapat membuat warga ketakutan.
Diketahui pelaku pencurian berinisial SYN (60).
Namun alih-alih takut, pelaku justru tertangkap oleh polisi.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Sambil AKP Baderi.
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan warga pada Jumat (5/4/2024) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB," ujar Baderi.
Rupanya kostum pocong yang digunakan pelaku merupakan sebuah mukena berwarna putih.
"Jadi tersangka sengaja berdandan ala pocong untuk menakut-nakuti orang lain yang melihatnya, dengan demikian kalau orang takut maka tersangka YN menganggap akan mudah melarikan diri," jelas Baderi.
Baca Juga: Dibuka Gratis, Simak Jadwal Operasional Jalan Tol Solo-Yogyakarta saat Mudik Lebaran 2024
Aksi pelaku pertama kali kepergok oleh seorang karyawan toko yang berteriak usai melihat pelaku masuk melalui atap dan menjebol pintu dengan linggis.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mendalami kasus.
"Saat ini YN masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut," ujar Baderi.
Diketahui selain berdandan ala pocong, pelaku selalu beraksi seorang diri.
Ia juga melancarkan aksinya dengan mengendarai mobil Toyota Agya dan berbekal peralatan berupa beberapa linggis, gergaji, dan gunting.
Sementara dilansir dari Tribun Jatim, pelaku juga pernah beraksi melakukan pencurian dengan menyamar sebagai ODGJ.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Sambit, AKP Baderi.
"Ya pelakunya sama. Pas di kami (wilayah hukum Kecamatan Sambit) menggunakan kostum pocong," terang Baderi.
Aksi SYN saat berpura-pura menjadi ODGJ pun sempat terekam kamera CCTV.
"Sempat terekam CCTV. Bajunya kan juga compang-camping seperti ODGJ. Kalau di Sambit jadi pocong," jelasnya.
Lebih lanjut, pencurian yang dilakukan oleh SYN telah membuat kerugian sebanyak puluhan juta.
Pencurian di toko pertama menyebabkan kerugian sebesar Rp 10 juta.
Sementara pada pencurian kedua yang digagalkan pelaku sempat mengangkut rokok dengan berbagai merek senilai Rp 11.595.000.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |