Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Kompas.com, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, kediaman Harvey Moeis telah digeledah Kejagung.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Harvey dan Sandra Dewi yang terletak di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
"Hari ini kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM dan sedang berlangsung," ujar Dirdik Jampidsus, Kuntadi pada (1/4/2024).
Diketahui usai dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti dan dua mobil mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi disita petugas.
Terkait aset yang disita, publik menduga Harvey Moeis akan dimiskinkan.
Namun meskipun telah rugikan negara sebesar Rp 271 triliun, Harvey Moeis disebut tak bisa dimiskinkan.
Seorang pakar hukum bernama Henry Indraguna menyebut belum ada undang-undang yang mengatur terkait hukuman memiskinkan koruptor.
"Dimiskinkan dari mana? Undang-undang memiskinkan aja belum ada. Perampasan aset undang-undangnya aja belom diketok DPR," ujar Henry.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa belum ada dasar hukum untuk memiskinkan seorang koruptor.
"Gimana caranya? Undang-undangnya enggak ada. Bagaimana? Pakai dasar apa, pakai undang-undang mana mau dimiskinkan?" tambahnya.
Tak hanya itu, Henry juga menyebut pemblokiran aset hanya bersifat sementara sebagai bahan penyidikan.
"Penyidik melakukan blokir, terhadap rekening. Melakukan sita terhadap aset adalah sementara untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Pernyataan itu pun menjadi tanda tanya akan nasib Harvey Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Diketahui saat ini Harvey Moeis masih ditahan oleh Kejagung.
Sementara beberapa waktu lalu Sandra Dewi juga telah memenuhi panggilan Kejagung guna pemeriksaan sebagai saksi.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |