Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi masih menyita perhatian publik.
Kasus korupsi yang ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp 271 triliun itu belum kunjung usai.
Buntut sang suami yang jadi salah satu tersangka kasus itu membuat nama Sandra Dewi ikut terseret.
Melansir dari laman Kompas.com, beberapa waktu lalu sang aktris telah penuhi panggilan Kejagung guna melakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Statusnya sebagai istri dari tersangka korupsi pun menjadi bahan perbincangan.
Seorang pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberikan penjelasannya.
Diketahui dalam hukum pidana dikenal beberapa pengertian pelaku.
Pelaku dapat sebagai peserta, penyuruh, pembujuk dan lainnya.
Sementara pelaku pembantu diketahui sebagai seseorang yang membantu melakukan, memberi bantuan, kesempatan, maupun informasi yang telah diatur dalam Pasal 56 KUHP.
"Dalam konteks korupsi timah yang melibatkan tersangka Harvey Moeis, maka jika Sandra Dewi memenuhi kualifikasi yang saya sebut di atas, artinya dia juga menyertai suaminya dalam bisnis itu, memberi bantuan agar bisnis itu berjalan," ujarnya.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |