Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kasus pembunuhan di Gunung Katu Malang beberapa waktu lalu masih menyita perhatian publik.
Mengutip dari laman Kompas.com, korban diketahui bernama Abdul Azis Sofi'i (36) yang merupakan warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Malang.
Korban ditemukan tewas di hutan Gunung Katu, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Usai menjalani proses penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan seorang pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Pendik Lestari (27).
Rupanya pelaku sempat mengantarkan korban jalani ritual di Gunung Katu Malang.
Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam sejenis bedok.
Senjata tajam diarahkan ke leher, tengkuk, dan punggung korban hingga meninggal dunia.
"Awalnya kami hanya menemukan tiga luka bacokan, setelah diautopsi mendalam ditemukan 17 luka bacokan di bagian leher, tengkuk, dan juga punggung," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah.
Motif pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap korban akhirnya terungkap.
Dilansir dari Tribunnews, motif pelaku menyerang korban adalah lantaran emosi dengan korban yang mengajak hubungan sesama jenis.
Pelaku yang emosi langsung menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawanya.
Selain itu, motif lain pelaku menghabisi korban adalah karena memiliki dendam dan juga membutuhkan uang untuk membayar utang.
Hal itu terbukti karena pelaku membawa kabur uang Rp 500 ribu dan ponsel milik korban.
"Di sisi lain, tersangka juga dendam karena ia kerap berutang kepada korban," ujarnya.
Diketahui pelaku diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat (5/4/2024).
Pelaku mengaku sempat diajak korban untuk membuang kendi yang diyakini akan menyembuhkan ibunya.
Atas perbuatan sadisnya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ancaman hukuman penjara yang akan didapat adalah maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |