Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan oleh mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita, pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Beragendakan pembacaan gugatan, sidang ini digelar secara online alias e-court.
"Hari ini persidangan perkara 106/G/2024 menurut catatan di SIPP PTUN Jakarta, jadwal sidang hari ini adalah pembacaan gugatan secara online," kata Humas PTUN, Irfan Mawardi, kepada awak media, Selasa (16/4/2024).
Irfan mengungkapkan bahwa gugatan ini dilayangkan oleh Riri Khasmita dan suaminya, Edriantor, terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Dalam gugatannya, mantan ART Nirina Zubir ini mengajukan 4 hal terkait kepemilikan tanah.
Yang pertama adalah meminta majelis hakim untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah serta mewajibkan tergugat untuk mencabut beberapa surat keputusan pembatalan pencatatan peralihan hak milik.
"Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Hak Milik Nomor 2249/Srengseng, Nomor 1164/Srengseng DAN dan 4041/Srengseng atas nama Riri Khasmita serta Hak Milik Nomor 715/Kelapa Dua atas nama Edrianto dan dikembalikan menjadi hak milik nomor 2249/Srengseng atas nama Fadhlan Karim, hak milik nomor 1164/Srengseng dan nomor 4041/Srengseng atas nama Nyonya Cendra Beti, serta hak milik nomor 715/Kelapa Dua atas nama Nyonta Cut Indria Martini," jelas Irfan.
Riri dan suami juga mewajibkan tergugat untuk memberkan rehabilitasi dan pemulihan hak penggugat dengan mengembalikan sertifikat hak milik yang dimiliki para penggugat seperti semula kepada para penggugat.
Selain itu, sebagai penggugat, Riri dan suaminya meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Riri Khasmita juga memohon majelis hakim agar mengabulkan gugatannya sebagai penggugat untuk seluruhnya.
Baca Juga: Nirina Zubir Ribut dengan Kuasa Hukum Riri Khasmita di Depan Ruang Sidang PTUN
Di samping itu, Irfan mengungkapkan bahwa tanah-tanah tersebut tadinya merupakan hak milik Riri Khasmita dan Edrianto.
Kemudian Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan untuk membatalkan kepemilikan Riri dan Edrianto menjadi ketiga nama yang telah disebut di atas.
Dengan adanya gugatan ini, Riri dan Edrianto meminta majelis hakim agar tanah tersebut tetap menjadi miliknya.
"Itu oleh penggugat Riri Khasmita dan Edrianto supaya pengadilan membatalkan peralihan hak itu supaya kembali menjadi miliknya," pungkas Irfan.
Diberitakan sebelumnya bahwa keluarga Nirina Zubir menggugat mantan asisten rumah tangga (ART) mereka yang bernama Riri Khasmita atas dugaan penggelapan aset lahan dan bangunan.
Keluarga Nirina Zubir mengaku telah menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Riri Khasmita dan Edirianto divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah.
Tak hanya itu, keduanya juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.
Kendati terbukti bersalah dan mendekam di penjara, Riri justru melayangkan gugatan terhadap Kepala kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 8 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 106/G/2024/PTUN.JKT.
(*)
5 Rekomendasi Drakor Ju Ji Hoon yang Wajib Ditonton, Terbaru Ada Love Your Enemy
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |