Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang lanjutan cerai antara Catherine Wilson dan Idham Mase kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (17/4/2024).
Beragendakan pembuktian dari tergugat, sidang ini menghadirkan saksi dari pihak Idham Mase.
Kuasa hukum Idham Mase, Ilham Rasyid, mengatakan bahwa saksi tersebut adalah karyawan kliennya yang bertugas mengurus kebutuhan Catherine selama di Makassar.
"Kami sudah hadirkan saksi juga dari karyawan manager operasional cafe itu menjelaskan bahwa selama Mbak Catherine di Makassar beliau yang mengurus semua keperluannya dari hal terkecil sampai yang besar. Dan itu atas permintaan Idham untuk semua permintaan Mbak Catherine selama di Makassar dipenuhi," jelas Ilham kepada awak media di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (17/4/2024).
Selain itu, dalam persidangan ini juga pihak Idham Mase menunjukkan bukti terkait nafkah Idham kepada Cathrine .
Ilham mengklaim bahwa Idham Mase masih tetap memberikan nafkah kepada Cathrine hingga September 2023, meskipun berpisah pada bulan Februari 2023.
Bukti ini sekaligus menyangkal pernyataan Catherine yang mengaku hanya menerima nafkah dari suaminya sampai bulan Juni 2023.
"Kami melampirkan bukti tertulis dengan saksi. Bukti tertulis itu didata bukti bu Catherine kemarin nafkah itu sampai bulan Juni. Sedangkan di kami itu sampai September. Kami bisa buktikan bahwa nafkah itu ditransfer sampai bulan September," jelas Ilham.
"Sedangkan di dalilnya Mba Catherine mereka sudah pisah dari Februari. Jadi bayangin dari Februari mereka pisah, klien kami masih menafkahi bulan September padahal sudah 7 bulan terjadi perpisahan," pungkasnya.
Baca Juga: Mobil Pemberian Suami Ditarik Pihak Leasing, Catherine Wilson Minta Pertanggungjawaban Idham Mase
Sebagai informasi, Catherine Wilson dan Idham Mase resmi menikah pada Oktober 2022.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |