Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Selebgram Chandrika Chika diciduk kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4/2024) malam.
Satreskoba Polda Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Chandrika Chika diamankan bersama lima temannya di sebuah hotel di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Kelima temannya ini termasuk atlet e-sport, Herli Juliansyah alias Aura Jeixy alias HJ (laki-laki 27 tahun), AT (perempuan 24 tahun), NJ (perempuan 22 tahun), AMO (laki-laki 22 tahun), dan BB (laki-laki 25 tahun).
Rupanya, Chika dan lima temannya ini merupakan sebuah kelompok pertemanan yang sering bertemu di hotel tersebut.
"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana," kata Wakasat Reskoba Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, Selasa (23/4/2024).
Ia melanjutkan bahwa tidak ada alasan khusus keenam orang ini menggunakan narkoba.
Pemakaian narkoba disebut sebagai hal yang normal dalam grup pertemanan Chika Cs.
"Tidak ada khusus untuk keperluan doping, hanya sudah biasa menggunakan narkoba dan menganggap hal yang lumrah," jelas AKP Reska.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah satu buah pods vape yang berisi ganja likuid.
Baca Juga: Kronologi Chandrika Chika Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Pakai Pods Berisi Ganja Likuid
Detik-detik Lolly Ketemu Nikita Mirzani usai Perang Dingin, Saling Pelukan dan Elus Punggung
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |