Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Selebgram Chandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak sendiri, kelima orang lainnya yang diciduk bersama Chika juga telah berstatus sebagai tersangka.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan sekaligus hasil tes urin yang telah dijalani Chika Cs sebelumnya.
"Keenam tersangka sudah tes urin semuanya positif. 4 orang positif ganja, 2 orang metamfetamin," kata Wakasat Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, Selasa (23/4/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah sebuah pods atau rokok elektrik yang berisi cairan ganja.
Alat tersebut digunakan secara bergantian oleh mantan kekasih Thariq Halilintar ini bersama dengan kelima temannya.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa circle pergaulan Chika ini memang kerap berkumpul untuk mengonsumsi narkoba.
Hal tersebut merupakan sebuah hal yang normal terjadi dalam circle pertemanan mereka.
"Tidak ada khusus untuk keperluan doping, hanya sudah biasa menggunakan narkoba dan menganggap hal yang lumrah," ujar AKP Reska.
Atas perbuatannya ini, Chika dan teman-temannya pun terancam hukuman 4 tahun penjara.
Terkait kemungkinan direhabilitasi, pihak kepolisian pun masih butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," jelas AKP Reska.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Chandrika Chika ditangkap ketika sedang pesta narkoba bersama lima temannya di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam.
Kelima temannya ini termasuk atlet e-sport, Herli Juliansyah alias Aura Jeixy alias HJ (laki-laki 27 tahun), AT (perempuan 24 tahun), NJ (perempuan 22 tahun), AMO (laki-laki 22 tahun), dan BB (laki-laki 25 tahun).
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |