Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna menghirup udara segar setelah bebas dari penjara.
Akan tetapi, ternyata kebebasan yang didapatkan Gaga Muhammad bukan bebas murni.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menyebut kebebasan kliennya merupakan kebebasan bersyarat.
“Gini kalau bebas murni itu hukuman jadi di dalam hukuman itu bebas murni itu diputus dalam verstek tapi ini adalah dibebaskan secara bersyarat,” kata Fahmi Bachmid di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).
“Artinya dengan dia dibebaskan dengan bersyarat itu ada syarat-syarat yang harus dilaksanakan."
"Meskipun demikian, kuasa hukum Gaga Muhammad menyebut yang terpenting adalah kliennya dibebaskan atau tak lagi berada di dalam penjara."
“Tapi yang terpenting bahwa dia dibebaskan lebih cepat dari masa hukuman yang harus dilaksanakan,” terangnya.
Baca Juga: Gaga Muhammad Sudah Bebas Sejak Lebaran 2024, Kini Lanjutkan Karier sebagai Selebgram
Lantaran masih dalam status bebas bersyarat, Gaga Muhammad pun diwajibkan untuk melakukan lapor.
“Y itu proses tuntutan administrasi dan itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan dan Gaga pasti kooperatif,” tutup Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kelalaian yang membuat kecelakaan hingga menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Sayangnya, di tengah masa persidangan Gaga Muhammad, Laura Anna meninggal dunia.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan.
Akan tetapi, baru setengah menjalani masa hukuman, Gaga Muhammad kini bebas.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |