Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni mulai digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/4/2024).
Sayangnya, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tidak hadir.
"Persidangan dilakukan secara online," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, Kamis (2/4/2024).
Selanjutnya, rangkaian sidang kasus narkoba Ammar Zoni ini akan terus diselenggarakan secara daring atau online.
Iwan mengungkapkan penyelenggaraan sidang secara online ini sudah sesuai dengan ketentuan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Memang persidangan dilakukan secara online, seperti yang sudah disampaikan semua perkara pidana dilakukan secara daring atau online," ujar Iwan.
"Jadi semua persidangan sekarang dilakukan secara online," lanjutnya.
Adapun persidangan selanjutnya akan digelar pada hari Senin, 13 Mei 2024 mendatang.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda
"Senin 13 Mei 2024 kita akan mulai lagi dan minta penuntut umum hadirkan terdakwa secara online," kata Hakim Ketua.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Ammar Zoni diciduk di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 lalu.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Sebelumnya, Ammar Zoni baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada Oktober 2023.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |