Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktor Rio Reifan Ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui ini merupakan penangkapan kelima aktor berusia 39 tahun tersebut.
"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di rumah Rio Reifan dalam penangkapan di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) malam lalu.
Barang bukti tersebut yakni, narkotika dan jenis ekstaksi warna hijau.
"Penyidik mengamankan 3 plastik narkotika berisi sabu dengan berat 1,17 gram."
"Setengah butir ekstasi warna hijau dengan berat 0,43 gram dan 12 butir psikotropika alprazolam dan beberapa alat isap sabu," jelasnya.
Kini, Rio Reifantelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya ia pernah ditangkap 4 kali, yakni pada 2015, 2017, 2019, dan 2021.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |