Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan aktor Rio Reifan yang kelima kalinya atas kasus narkoba.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, penangkapan Rio Reifan berawal dari aduan masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat di mana terdapat seorang penyalahgunaan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat,” kata Syahduddi dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
Adapun Rio Reifan ditangkap di rumahnya di daerah Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/5/2024) malam.
"Reserse narkoba melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi dan didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, diamankan laki-laki atas nama RR," jelasnya.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan total barang bukti 3 paket sabu seberat 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi, dan alat hisap sabu.
Atas perbuatannya, Rio Reifan terancam 12 tahun penjara.
"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Syahduddi.
Baca Juga: Rio Reifan Tertunduk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba ke-5 Kali, Kapok?
Sebelumnya, Rio Reifan pernah ditangkap 4 kali atas kasus serupa, yakni pada 2015, 2017, 2019, dan 2021.
(*)
5 Shio Paling Hobi Mengomeli Pasangan, Gak Suka Kelalaian Tak Segera Diperbaiki
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |