Grid.ID – Perseteruan antara Ria Ricis dengan Teuku Ryan membawa mereka ke meja hijau.
Keduanya resmi bercerai pada Jumat (3/5/2024).
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengungkap bahwa ada permasalahan terkait ekonomi.
"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang."
"Sampai akhirnya, Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500 juta melalui Saksi II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand," bunyi putusan di laman resmi MA, dikutip dari Tribunnews.com.
Ria Ricis mentransfer uang melalui pihak ketiga di mana ia menyebut uang tersebut sebagai honor kerjasama dengan Shindy, kakaknya.
Sikap Teuku Ryan langsung berubah setelah menerima uang tersebut.
"(Setelah ditransfer uang) kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," lanjut bunyi putusan.
Lebih lanjut, Teuku Ryan tidak menyangkal masalah uang tersebut.
"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras. Tergugat selama ini, yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan dan hasil yang harus dibagi kepada tergugat sewajarnya."
"Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy. Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut," demikian jawaban pihak Teuku Ryan seperti yang tertulis dalam putusan.
Di samping itu, Teuku Ryan juga mengomentari sikap Ria Ricis yang semena-mena.
"Tergugat kadang harus menghukum Penggugat (dengan bersikap mendiamkan) yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti 'atasan' dan semena-mena kepada Tergugat," lanjutnya.
(*)
Source | : | tribunnews,Tribunseleb |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |