Grid.ID - Keji, seorang anak tega melayangkan bogem mentah kepada ayah kandungnya hingga tewas.
Mirisnya pemicu anak aniaya ayah kandung hingga tewas itu karena masalah harta warisan.
Merasa harta warisan yang didapatnya tidak memuaskan, anak tersebut dengan tega menghajar sang ayah hingga tewas.
Diketahui bila peristiwa nahas itu terjadi di India.
Korban bernama Mangsa (65) meninggal dunia di tangan anaknya sendiri.
Selama ini Mangsa dikenal sebagai pemilik sebuah perusahaan.
Ia dilaporkan tewas pada 18 April lalu.
Penyebabnya karena ia dianiaya anaknya sendiri.
Aksi keji sang anak ternyata terekam dalam CCTV.
Video ketika dirinya dihajar oleh sang anak viral di media sosial.
Dalam video yang beredar terlihat n mangsa berulang kali dipukul, dihajar oleh anak lelakinya yang dikenal sebagai Santosh.
Pihak keluarga sudah berusaha menghentikan tindakan ganas Santhosh, namun lelaki tersebut terlalu agresif.
Sang anak tanpa ampun menganiaya ayahnya meskipun korban sudah terlihat lemah.
Akhirnya Mangsa pun meninggal di tangan anaknya sendiri.
Selepas kematian Mangsa, keluarganya membuat laporan polisi.
Mereka ingin Santhosh mendapatkan hukuman setimpal.
Anak Penjarakan Ayah karena Takut Warisan Jatuh ke Ibu Tiri
Seorang anak di Situbondo, Jawa Timur bernama Nofiandari Safira (26) menggugat ayah kandungnya sendiri, Bambang Purwadi.
Baca Juga: 7 Arti Mimpi Tidur di Rumah Nenek, Konon Jadi Pertanda Baik Ini di Kehidupan Nyata, Bersenanglah!
Warga Kampung Sak-sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situnondo tersebut menggugat sang ayah lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan istri siri yang dinikahi ayahnya pada November 2022.
Adapun ibu kandung Nofiandari telah meninggal pada Juli 2021.
Kuasa Hukum Bambang Purwadi, Ide Prima menjelaskan, ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan.
Yaitu dua bidang rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok-C Nomor 7 dan Blok-C Nomor 8.
Kemudian uang tunai di Bank Mandiri dan Koperasi Raung senilai kurang lebih Rp 157 juta.
"Gugatan Nofiandari itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo. Sidang perdana digelar pada hari Selasa (31/1/2023), dengan agenda mediasi," ungkap Ide Prima, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil. Kedua belah pihak sama-sama ingin melanjutkan proses sidang berikutnya.
"Meski sudah dimediasi, akan tetapi tidak ada kesepakatan. Sehingga meditasinya itu gagal," jelasnya.
Ide Prima mengatakan, kliennya keberatan dengan gugatan tersebut lantaran masih dalam kondisi hidup.
Baca Juga: 7 Arti Mimpi Bertemu Kakek, Konon Bawa Pesan Tersembunyi, Dari Rasa Rindu hingga Kehilangan!
"Kalau ayahnya ini sudah meninggal, silakan diambil karena itu hak anak. Lha ini masih hidup," ujar Ide.
Takut warisan jatuh ke tangan istri siri Menurutnya, Nofiandari terlalu ketakutan jika harta warisan hasil kerja keras ayah dan peninggalan ibu kandungnya tersebut jatuh ke tangan istri siri ayahnya, Anik Indrawati.
"Itu sempat dimunculkan tadi waktu mediasi. Ini masalah kemanusiaan, saya berharap bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," ucap Ide.
Dengan adanya gugatan tersebut, kata Ide, hati Bambang sebagai ayah merasa terluka.
"Ini yang tidak diinginkan oleh kliennya saya. Bapak ini mengira dengan adanya gugatan tersebut dikira mengusirnya dari rumah itu. Padahal ini masih gugatan pembagian warisan," terang Ide.
Sebagai kuasa hukum, Ide menekankan bahwa gugatan tersebut tidak secara otomatis memberikan warisan kepada Noviandari.
"Karena ada pembagian harta bersama dulu. Kemudian warisannya itu baru dibagi. Jadi tidak semua ya, tapi itu masuk dalam pokok perkara," ucapnya.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | tribunnewsmaker |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |