Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Isi gugatan Ria Ricis kepada Teuku Ryan viral terkait uang transferan Rp 500 juta.
Hal itu membuat Teuku Ryan melakukan klarifikasi soal isi dari gugatan Ria Ricis.
Seperti yang telah diketahui, pasangan ini telah resmi bercerai pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Putusan cerai itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara online atau e-court.
Melansir dari laman Kompas.com, dalam salah satu isi gugatannya, tertera klaim Ria Ricis pernah dianggurkan oleh Teuku Ryan selama satu minggu lantaran tak memiliki uang.
Namun usai ditransfer uang sebanyak Rp 500 juta oleh Ricis dari pihak ketiga, sikap Ryan langsung berubah menjadi baik.
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi pun membenarkan adanya hal uang transferan tersebut.
"Kalian menunggu (klarifikasi) yang Rp 500 juta. Di fakta persidangan emang ada 500 juta dan itu ditransfer kepada Kak Shindy, bukan kepada Ryan. Setelah itu dari kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta," ujar Dedi.
Ia juga menyebut terdapat kerja sama antara Shindy dengan Teuku Ryan.
"Emang Ryan dan kak Shindy ada kerja sama untuk satu pekerjaan dan itu tidak diungkapkan dari keluarga. Maksud saya, dari Ria Ricis bahwasanya uang itu dari Ria Ricis," tambahnya.
Source | : | Kompas.com,Youtube |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |