Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba aktor Ammar Zoni pada Senin (13/4/2024).
Adapun agenda sidang adalah mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan ini, Ammar Zoni dihadirkan secara daring melalui Zoom.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Narkotika.
"Atas perbuatan itu terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
Diketahui bahwa ancaman hukuman untuk pasal 112 adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sedangkan ancaman hukuman untuk pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Adapun ancaman pidana untuk pasal 111 adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Ammar Zoni diciduk di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Lebih Rapih, Begini Penampilan Terbaru Ammar Zoni yang Sebelumnya Sempat Bikin Pangling
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Sebelumnya, Ammar Zoni baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada Oktober 2023.
(*)
Arti Mimpi Memeluk Mertua, Waspadalah Jadi Peringatan Soal Hubungan Anda dengan Orang Tua Suami
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |