Grid.ID – Polda Jawa Barat akhirnya merilis ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, tahun 2016 silam.
Ketiga orang yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, masih buron, setelah kasus pembunuhan ini terkuak 8 tahun yang lalu.
Dalam rilisnya yang diunggah di akun media sosial, polisi menyebutkan nama serta ciri dan usia tersangka.
Mereka adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Pegi alias Perong
Usia: 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam
Andi
Usia: 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
Dani
Usia: 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
Baca Juga: Anggy Umbara Ungkap Kejadian Mistis yang Dialami Selama Proses Syuting ‘Vina: Sebelum 7 Hari'
Sayangnya, dalam unggahannya, polisi tak menyertakan foto sketsa wajah para pelaku, yang mungkin saja bisa memudahkan pencarian.
Sampai saat ini, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky masih dibuka oleh pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, ditemukan 11 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebanyak 8 orang sudah menjalani persidangan dan mendapatkan hukumannya atas kasus pembunuhan berencana.
Sedangkan 3 orang lainnya masih dinyatakan buron sampai hari ini.
Di tahun 2016 silam, 7 orang pelaku dinyatakan berusia dewasa dan mendapatkan vonis berupa hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara 1 orang dinyatakan sebagai pelaku di bawah umur dan diganjar hukuman 8 tahun penjara dan masuk dalam perlindungan anak.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini sempat menghebohkan publik di tahun 2016 silam.
Awalnya, kedua korban disebut sebagai korban laka lantas.
Jenazah Vina dan Eky ditemukan di pinggir jalan sepi dengan kondisi mengenaskan.
Namun setelah proses penyelidikan lebih lanjut, ada kecurigaan yang mengarah pada tindakan pembunuhan.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah beredarnya rekaman suara yang disebut-sebut sebagai arwah Vina yang merasuki tubuh seorang perempuan.
Entitas yang disebut-sebut sebagai Vina itu menceritakan detik demi detik saat kejadian mengerikan yang menimpanya.
Mulai dari proses pemerkosaan dirinya, penyiksaan sampai akhirnya Vina dibunuh oleh 11 orang yang tergabung dalam geng motor di Cirebon.
Kini, di tahun 2024 sutradara Anggy Umbara merilis film horor berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang disebut-sebut berangkat dari kisah nyata kematian Vina 8 tahun silam.
Usai film itu rilis dan mengembalikan ingatan atas kasus kematian Vina dan 3 orang DPO yang masih buron, tak lama berselang, polisi langsung merilis 3 orang tersangka lain yang masih bebas.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? (*)
View this post on Instagram
Nyesek, Talitha Curtis Ungkap Ibu Kandungnya Kerja di Dunia Malam hingga Hamil: Aku Sempat Digugurin
Source | : | Kompas.com,Instagram Polda Jawa Barat |
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |