Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap Pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba.
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez diamankan pihak kepolisian di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024).
Meskipun ditangkap di malam yang sama, namun Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez bernasib berbeda terkait ancaman hukuman yang dihadapi mereka.
Epy Kusnandar yang mengaku baru memakai narkotika jenis ganja satu kali dan tidak memiliki barang bukti diancam dengan hukuman rehabilitasi atau hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara.
“Tersangka EK Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, Jumat (9/5/2024).
“Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Yogi Gamblez terancam hukuman maksimal 12 tahun dan denda terbesar Rp8 Miliar.
“Tersangka YG Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kombes Pol Syahduddi.
Baca Juga: Epy Kusnandar Pakai Ganja di Bulan Ramadan, Usai Berjualan Takjil dengan Yogi Gamlez
“Ancaman hukuman (terhadap Yogi Gamblez) Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah),” tutupnya.
Seperti diketahui, Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar diamankan Polres Jakarta Barat pada Kamis (9/5/2024).
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |