Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Gugatan cerai Yasmine Ow terhadap Aditya Zoni terpaksa digugurkan oleh Pengadilan Agama Cibinong.
Rupanya hal tersebut terjadi karena pihak Yasmine Ow tidak dapat menyertakan alamat terbaru Aditya Zoni.
Hal ini juga yang menyebabkan persidangan tidak bisa dilanjutkan karena surat panggilan persidangan tidak diterima oleh Adit.
"Panggilan untuk pihak Adit sudah dijalankan oleh pos dengan surat tercatat tapi beritanya yang bersangkutan sudah pindah," ujar Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim di kantornya, Rabu, (22/5/2024).
"Ketika ditanya ke penggugat dan kuasa hukum ‘punya alamat baru gak?’ Ternyata principal dalam hal ini Yasmine tidak ada alamat baru, dalam hal ini persidangan gak bisa dilanjut," sambungnya.
Apabila gugatan cerai ini ingin dilanjutkan, Yasmine Ow sebagai pelapor harus segera menyertakan alamat terbaru Aditya Zoni selaku terlapor.
Majelis Hakim PA Cibinong juga memberikan opsi lain yaitu mendaftRkan gugatan baru debgan menyertakan alamat terbaru rumah Adit.
"Jadi majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima (gugatannya) ketika nanti pihak penggugat dan kuasa hukumnya dalam beberapa waktu kedepan menemukan alamat baru Adit boleh mendaftarkan lagi dengan alamat baru," jelas Dadang Karim.
"Jadi untuk perkara Yasmine dan Aditya hari ini Pengadilan dalam Majelis Hakim perkara itu tidak bisa diterima. Kalau dari yang bersangkutan bahasanya dicabut kalau bahasa majelis hakim tidak diterima, nomor gugatannya tidak ada lagi," tambahnya.
Karena gugatan Yasmine terhadal Adit telah gugur, Dadang pun menyarankan Yasmine agar mendaftarkan gugatan baru.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |