Grid.ID – Kasus Vina Cirebon kini kembali dibicarakan pasca diangkat menjadi film dengan judul serupa.
Kasus delapan tahun lalu tersebut diketahui menyeret sebelas nama tersangka.
Delapan di antaranya sudah disidang dan menerima hukuman.
Akan tetapi tertulis di amar putusan bahwa ada tiga orang DPO atau yang masih buron.
Salinan amar putusan tersebut diunggah Hotman Paris di akun Instagramnya.
"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," demikian tulis Hotman sebagai keterangan.
Akan tetapi polisi miliki alasan mengapa mereka meralat jumlah tersangka yang belum diadili hanyalah satu orang, bukan tiga.
"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu, jadi selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," terang Kombes Pol Surawan sebagai Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, seperti dikutip pada video di channel Youtube Kompas.TV.
Polisi menyelidiki lebih dalam tentang keberadaan tiga tersangka lainnya yang sebenarnya mengerucut pada satu orang saja.
"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," lanjut Kombes Pol Surawan.
Source | : | Instagram,Youtube KompasTV |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |