Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan film Vina: Sebelum 7 Hari lantaran diduga membuat kegaduhan di masyarakat.
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia meminta agar film Vina: Sebelum 7 Hari yang sedang tayang di bioskop ditarik dari peredaran.
“Kami meminta kalau bisa peredaran film ini segera ditarik dari dunia perfilman Indonesia,” ujar Andra Bani Sagalane ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Menurut ALMI, kasus yang menimpa Vina sendiri sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum memasuki Persidangan.
“Kami lihat sudah beredar film Vina, di mana sebetulnya ada satu kasus di antaranya masih dalam proses penyidikan belum sampai ke Pengadilan,” ujarnya.
“Apalagi ke keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu ini yang bermasalah secara hukum ini,” tutupnya.
Seperti diketahui, kasus kematian Vina sendiri terjadi pada 2016 lalu.
Dari kasus tersebut, polisi sudah menangkap 8 tersangka yang kini sudah diadili.
Sebagian tersangka dikenakan hukuman seumur hidup dan yang masih berusia di bawah umur dikenakan hukuman 8 tahun penjara dan kini sudah bebas.
Tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari seolah kembali membuka kasus ini dengan kembali dirilisnya 3 orang daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Film Vina: Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim Mabes Polri Gara-gara Dituding Bikin Kegaduhan
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |