Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris yang juga merupakan kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengungkapkan fakta terbaru soal penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina.
Menurut Hotman, dari pemeriksaan terbaru terhadap 6 tersangka, 5 orang menyebut bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus ini.
Artinya, Pegi Setiawan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bukanlah buron yang selama ini dicari.
"Kami mendapat informasi bahwa enam dari terpidana ini sudah di BAP lagi oleh Polda Jabar dalam minggu terakhir ini. Ternyata katanya lima terpidana mengatakan bukan Pegi pelaku yang DPO, hanya satu yang mengakui. Jadi lima lawan satu," kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Dalam kesempatan ini, Hotman menilai bahwa penyidik masih belum mengantongi bukti kuat untuk menangkap Pegi.
Karena itulah penyidik seharusnya belum bisa menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.
"Kalau kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan Pegi ini sebagai tersangka," ujar Hotman.
Hotman Paris pun mempertanyakan transparansi Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus ini.
Baca Juga: Bukti Belum Kuat, Keluarga Vina Minta Polisi Jangan Buru-buru Tetapkan Pegi Setiawan Sebagai Pelaku
Pasalnya, pihak kepolisian juga tidak menjelaskan hasil BAP terbaru dari enam tersangka ke publik.
"Ya justru itulah transparasi hukum makanya kita menggelar konferensi pers ini untuk memperlihatkan sikap keluarga. Harusnya Polda menerangkan bahwa 5 dari terpidana itu mengakui bahwa membantah kalau Pegi bukan sebagai pelaku," bebernya.
Meski demikian, Hotman enggan menuding pihak kepolisian sudah salah tangkap.
Ia hanya mengimbau kepolisian agar tidak terlalu tergesa-gesa, termasuk dalam menyimpulkan bahwa 2 DPO lainnya adalah fiktif.
"Belum bisa disimpulkan tentang salah tangkap atau memang itu orangnya. Tapi dari pembuktiannya masih sangat lemah," jelas Hotman.
"Kan sudah tertulis dari awal (ada 3 DPO), sehingga kalau misalnya Polda Jabar belum berhasil menemukan dua pelaku DPO ini ya jangan dibilang tergesa-gesa fiktif dong. Itu sama saja mau cepat-cepat tutup perkara ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi alias Vina Cirebon kembali viral belakangan ini karena film Vina: Sebelum 7 Hari.
Pada Agustus 2016, Vina dibunuh bersama kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.
Karena viralnya kasus ini, pihak kepolisian kembali mencari 3 orang pelaku yang berstatus DPO.
Baca Juga: Keluarga Vina Tak Terima Polisi Hilangkan 2 DPO, sang Kakak: Kami Sangat Keberatan!
Salah satu DPO yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan alias Perong.
Sedangkan dalam keterangan terakhir, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa 2 DPO lainnya dihilangkan karena dianggap fiktif.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |