Grid.id - Kasus Pegi Setiawan hingga kini masih terus bergulir.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki, Pegi akhirnya melalukan perlawanan.
Melansir dari kompas.com, Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan gugatan praperadilan.
“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” katanya pada Sabtu (1/6/2024).
Percaya diri kliennya tak bersalah, Insank menyebutkan bahwa timnya sudah memiliki bukti.
Deretan bukti itu disebut akan menguatkan posisi Pegi Setiawan.
“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” lanjutnya lagi.
Menurut Insank, timnya sudah memiliki saksi yang tahu betul bahwa Pegi tak berada di Cirebon saat pembunuhan Vina terjadi.
“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si Pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” kata Insank.
Baca Juga: Bantah Jadi Pembunuh Vina, Pegi Menangis Tiap Malam Dengar Kabar Akan Dipindahkan ke Nusakambangan
Melansir dari Tribun Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan peran Pegi dalam pembunuhan Vina.
Menurutnya, Pegi alias Perong bertugas melempari kedua korban dengan batu.
Tersangka juga diduga mengejar keduanya sampai flyover.
Sebelumnya, Pegi ditangkap di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Namanya viral usai ditahan pada Selasa (21/5/2024) karena diduga sebagai salah satu dari tiga pelaku buron kasus pembunuhan Vina Cirebon selama 8 tahun lamanya.
Baca Juga: Warga Teriak 'Pegi Tak Bersalah' saat Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berlangsung
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | kompas,Tribun Jabar |
Penulis | : | Irene Cynthia |
Editor | : | Irene Cynthia |