Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID- Deolipa Yumara tak yakin bahwa kasus Pegi Setiawan alias Perong yang diduga membunuh Vina di Cirebon bakal disidangkan.
Hal tersebut lantaran tidak kuatnya bukti dan saksi yang ada, mengingat kejadian kematian Vina Cirebon yang diduga dihabisi oleh Pegi Setiawan terjadi 8 tahun lalu.
“Pihak kepolisan relatif dan hanya melihat dari dokumen-dokumen perkara masa lalu, tapi penyidiknya siapa ya penyidiknya kan dari Polres Cirebon yang nanganin Polda ya beda,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Depok, Minggu (2/6/2024).
“Mungkin ada penyidik sudah ganti atau penyidiknya sudah pensiun, terus dasarnya cuma dokumen-dokumen ini, dokumen perkara kan putusan di masa lalu dianalisa,” lanjutnya.
Menurut Deolipa Yumara, melihat perkara Pegi Setiawan maka kasus ini menjadi sesuatu yang sulit dibawa ke Pengadilan.
“Untuk mencapai bisa P21 bisa masuk ke kejaksaan dan bisa disidangkan, ini setengah mati,” tegas Deolipa Yumara.
Menurutnya, apabila kasus ini sampai ke Persidangan, maka pihak yang disulitkan yaitu penyidik.
“Kalaupun ini sampai disidangkan, yang babak belur bukan Peginya, tapi yang babak belur adalah penyidik,” ujarnya.
“Ini bisa dianggap peradilan, ini bisa dibilang peradilan sesat,” tutup Deolipa Yumara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap pihak kepolisian setelah dinyatakan sebagai DPO kasus pembunuhan Vina.
Baca Juga: Bela Pegi Setiawan, Deolipa Yumara Sebut Perong Lebih Baik Dibebaskan: Walaupun Mungkin Dia Bersalah
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |