Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Yasmin Ow kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Aditya Zoni pasca sebelumnya dibatalkan Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Yasmin Ow untuk perkara menggugat cerai Aditya Zoni, Machi Ahmad.
“Sudah diajukan lagi (gugatan cerai),” ujar Machi Ahmad, kuasa hukum Yasmine Ow kepada Grid.ID melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/6/2024).
Yasmin Ow mendaftarkan kembali gugatan cerai terhadap Aditya Zoni pada 25 Mei 2024.
“Per 25 Mei 2024,” imbuh Machi Ahmad.
Seperti diketahui sebelumnya, gugatan cerai Yasmin Ow terhadap Aditya Zoni dibatalkan Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut lantaran alamat kediaman Aditya Zoni yang dicantumkan Yasmine Ow ternyata salah.
Baca Juga: Gugatan Cerai Yasmine Ow Terhadap Aditya Zoni Gugur, Ternyata Ini Alasannya
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |