Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Permohonan rehabilitasi Ammar Zoni akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Ammar Zoni masih mendekam di penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
Dilansir dari laman Kompas.com, permohonan asesmen rehabilitasi Ammar Zoni dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
"Yang dikabulkan itu asesmen TAT (tim asesmen terpadu) dan medis. Hasil asesmen nanti yang menentukan apakah rekomendasinya direhabilitasi atau proses hukum dengan hukuman ringan," jelasnya.
Atas dikabulkannya permohonan rehabilitasi tersebut, Jon membeberkan reaksi kliennya.
"Reaksinya Ammar... menangis terharu asesmen TAT dan medisnya diterima, ada harapan direhabilitasi atau proses dengan hukuman ringan," jelasnya.
Senada dengan sang kakak, Aditya Zoni juga mengaku senang dengan kabar tersebut.
Dilansir dari Tribun Seleb, Aditya Zoni mengungkap perasaannya.
"Seneng banget denger berita kalau Bang Ammar itu assesmen-nya diterima. Ini suatu keberkahan buat keluarga kami," jelas Aditya Zoni.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |