Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, tak terima dengan tudingan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang dilaporkan oleh AW, mantan istrinya, pada Juli 2022 lalu.
Ia merasa dirugikan dengan adanya tudingan ini sehingga nama baiknya dan Bunga Citra Lestari ikut tercoreng.
Ditambah pernyataan pihak kepolisian yang menyatakan bahwa dana yang diduga sudah digelapkan oleh Tiko tidak mencapai Rp 6,9 miliar.
"Karena kalau kami melihat kalau laporan auditnya saja hombastis Rp 6,9 miliar kemudian dibantah sama penyidik tidak sampai segitu kira-kira gimana pendapatnya?," kata Irfan Agashar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Menyikapi hal ini, Irfan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan jalur hukum demi melindungi nama baik Tiko dan keluarganya
Pihaknya juga siap untuk melaporkan balik AW atau pihak manapin atas kasus pidana maupun perdata apabila ditemukan data-data palsu.
"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," jelas Irfan.
"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata, baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini," lanjutnya.
Kini, Irfan mengaku bahwa pihaknya tengah menghimpun data-data untuk laporan yang akan dilayangkan.
"Kami lagi mengumpulkan data terkait upaya hukum. Kepada siapanya, siapa terlapornya, kami sedang susun dengan data-data yang fix bener," pungkasnya.
Sebagai informasi, AW melaporkan Tiko Aryawardhana pada Juli 2022 terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.
Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1721/VII/2022.
AtS laporan ini, baik AW maupun Tiko sudah melakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.
Suami BCL ini dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |