Grid.ID - Suami artis Maia Estianty, Irwan Mussry, memenuhi panggilan untuk hadir di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/6/2024).
Irwan Mussry hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi terdakwa mantan Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto senilai Rp 37 miliar.
Dalam hal ini Irwan Mussry dipanggil sebagai pihak swasta Direktur PT Time International.
Melansir Prohaba Tribunnews, Irwan Mussry diperiksa bersama empat orang saksi lainnya, secara langsung, dan satu orang saksi secara online.
Setelah disumpah, Irwan menjadi saksi pertama yang diperiksa majelis hakim.
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, Irwan diduga melakukan pemberian uang kepada Eko Darmanto, sekitar Rp100 juta.
Irwan Mussry pun diminta untuk menjelaskan tentang aliran dana Rp 100 juta tersebut.
Dalam kesempatan itu, ayah sambung Al Ghazali tersebut membantah telah memberikan gratifikasi pada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Menurutnya, uang Rp 100 juta tersebut merupakan pinjaman utang yang diberikan kepada temannya yang bernama Rendhie.
Direktur PT Times International ini juga mengaku pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi Eko Darmanto.
Awal Kenal Eko Darmanto
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Source | : | Sripoku.com,Prohaba.tribunnews.com |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |