Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pihak Tiko Aryawardhana buka suara soal tudingan dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar dalam perusahaan miliknya dan sang mantan istri, AW.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan bahwa selama perusahaan berjalan, AW tidak mampu melaksanakan tugasnya sebagai komisaris dengan baik.
Dengan jabatan yang diemban, AW tak ikut mengawasi jalannya perusahaan dan hanya ingin dapat keuntungan.
"Kalau yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris, seharusnya kalau terjadi permasalahan dalam perusahaan tersebut, sebagai komisaris nih, seharusnya menanyakan kepada direksi, walaupun suaminya pada saat itu," kata Irfan Aghasar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Bagaimana perusahaan? Lancar atau tidak? Rugi atau tidak? Jangan hanya mau untung, nggak mau rugi," tambahnya.
Selain itu, AW juga tidak pernah meminta pertanggungjawaban kepada Tiko soal penggelapan dana ini.
Padahal seharusnya AW harus berkomunikasi dengan Tiko yang masih menjadi direksi dan pemegang saham dalam perusahaan bersama ini.
Alih-alih menyelesaikan ini dengan baik-baik, AW justru memilih untuk langsung melaporkan Tiko.
"Kalau dia menjalankan posisinya, dalam kondisi laporan di Polres sebagai komisaris."
"Saya bertanya, Anda sebagai komisaris tersebut menjalankan fungsi sebagai komisaris atau tidak?"
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |