Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pihak Tiko Aryawardhana buka suara soal tudingan dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar dalam perusahaan miliknya dan sang mantan istri, AW.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan bahwa selama perusahaan berjalan, AW tidak mampu melaksanakan tugasnya sebagai komisaris dengan baik.
Dengan jabatan yang diemban, AW tak ikut mengawasi jalannya perusahaan dan hanya ingin dapat keuntungan.
"Kalau yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris, seharusnya kalau terjadi permasalahan dalam perusahaan tersebut, sebagai komisaris nih, seharusnya menanyakan kepada direksi, walaupun suaminya pada saat itu," kata Irfan Aghasar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Bagaimana perusahaan? Lancar atau tidak? Rugi atau tidak? Jangan hanya mau untung, nggak mau rugi," tambahnya.
Selain itu, AW juga tidak pernah meminta pertanggungjawaban kepada Tiko soal penggelapan dana ini.
Padahal seharusnya AW harus berkomunikasi dengan Tiko yang masih menjadi direksi dan pemegang saham dalam perusahaan bersama ini.
Alih-alih menyelesaikan ini dengan baik-baik, AW justru memilih untuk langsung melaporkan Tiko.
"Kalau dia menjalankan posisinya, dalam kondisi laporan di Polres sebagai komisaris."
"Saya bertanya, Anda sebagai komisaris tersebut menjalankan fungsi sebagai komisaris atau tidak?"
"Meminta pertanggungjawaban atau perihal hari ini kepada polisi, bahwa perusahaan ada penggelapan? Enggak pernah ada proses-proses itu," beber Irfan.
"Kalau motivatasinya dia sebagai pemegang saham, apakah pernah anda meminta pertanggungjawaban, dalam hal ini klien kita, dalam rapat pemegang saham, itu perlu, karena kita membentuk suatu PT. UU PT jelas, kalau ada masalah tertentu, organ tertingginya adalah komisaris."
"Ini tidak pernah dilakukan, tiba-tiba ujug-ujug ada laporan polisi," tandasnya.
Sebagai informasi, AW melaporkan Tiko Aryawardhana pada Juli 2022 terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.
Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1721/VII/2022.
AtS laporan ini, baik AW maupun Tiko sudah melakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.
Suami dari BCL ini dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |