Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LMN ditangkap kepolisian Arab Saudi karena kedapatan menjual paket haji tanpa visa resmi.
Diketahui LMN mempromosikan paket haji yang dijualnya melalui media sosial Facebook.
Mengutip laman Tribunnews.com, tercatat sebanyak 50 orang jemaah telah dibawa oleh LMN saat ditangkap di sebuah hotel di Mekkah.
Dari hasil keterangan penyidik otoritas di Mekkah, LMN yang dikenal sebagai influencer itu memang kerap berjualan melalui media sosial.
Selain paket haji, LMN juga menjual layanan umrah, termasuk jasa pembuatan smart card haji.
Adapun LMN menawarkan jasa pemberangkatan ibadah haji tanpa antre dengan menggunakan visa ziarah Rp 100 juta per orang.
"Jadi tawaran dia itu haji tanpa antre visa ziarah sebesar Rp 100 juta. Di akun Facebook-nya, LMN juga menawarkan berbagai macam jasa layanan, seperti jasa pembuatan smart card haji,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary dalam konferensi pers daring, Jumat (7/7/2024).
Belakangan diketahui pula LMN memiliki biro travel, namun hanya memiliki izin umrah, bukan izin haji.
Adapun awal mula penangkapan LMN ketika seorang pemilik akun di Twitter atau X mengadukan LMN ke aparat keamanan Arab Saudi.
"Dilaporkan oleh salah satu akun di Twitter atau di X, oleh seorang pemilik akun di Twitter yang di-mention aparat keamanan Saudi dan kemudian LMN langsung dikejar dan ditangkap pada saat yang bersangkutan sedang berjalan menuju penginapan," jelas Yusron seperti Grid.ID kutip dari Kompas.tv.
Selanjutnya, LMN dikenai pasal financial fraud atau penipuan finansial, karena menjual paket haji tanpa izin resmi.
Kini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah sudah meminta 50 orang yang dibawa LMN untuk kembali ke Indonesia.
Sebab akan ada konsekuensi yang ditanggung jika tetap nekat berhaji tanpa visa resmi.
(*)
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.TV |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |