Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LMN telah ditangkap kepolisian Arab Saudi karena kedapatan menjual paket haji tanpa visa resmi alias visa kunjungan.
LMN dikenai pasal financial fraud atau penipuan finansial, karena menjual paket haji tanpa izin resmi.
Diketahui LMN membawa 50 jamaah untuk berhaji tanpa visa resmi.
Adapun LMN berhasil menggaet jaamaahnya usai mempromosikan paket haji di media sosial Facebook.
"Jadi tawaran dia itu haji tanpa antre visa ziarah sebesar Rp 100 juta. Di akun Facebook-nya, LMN juga menawarkan berbagai macam jasa layanan, seperti jasa pembuatan smart card haji,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary dalam konferensi pers daring, Jumat (7/7/2024), seperti Grid.ID kutip dari Tribunnews.com.
LMN diketahui memiliki biro travel, namun hanya memiliki izin umrah, bukan izin haji.
"LMN sendiri punya travel biro inisialnya AND tour and travel."
"Travel bironya baru memiliki izin umroh dan belum memiliki izin haji, nanti kami akan tindaklanjuti laporan ini kepada kepolisian dan Kementerian Agama (Kemenag)," ucap Yusron, dilansir dari Kompas.tv.
Saat ini, LMN masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Arab Saudi atas jeratan pasal financial fraud.
"Kasus financial fraud ini cukup berat di Arab Saudi dan tidak bisa memperoleh pembebasan dengan jaminan, kecuali nanti ada temuan baru dari kasus ini," ucap Yusron.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.TV |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |